Pinangki dimintai keterangan terkait dugaan pidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB. Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Awi mengatakan, Pinangki kemudian meminta pemeriksaan dihentikan.
Namun, ia tidak merinci alasan Pinangki meminta pemeriksaan tersebut dihentikan.
Pinangki akan kembali diperiksa pada pekan depan.
"Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Diketahui, saat ini Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus yang ditangani Kejagung tersebut, Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Perkara red notice tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan empat orang tersangka.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/22154571/polri-pinangki-dicecar-34-pertanyaan-minta-pemeriksaan-dihentikan