Salin Artikel

Mahfud Rapat Bersama KPK hingga Kejagung, Bahas Perpres Supervisi Kasus Korupsi

Rakortas tersebut membahas rencana Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan (oleh KPK) perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2020).

Mahfud menjelaskan, rencana Perpres tersebut berisi mengenai kewenangan KPK mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan Polri jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut Mahfud, Perpres tersebut akan segera diundangkan.

Di sisi lain, sebagaimana diatur Undang-Undang, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi," kata dia.

Mahfud menambahkan, syarat-syaratnya pun sudah ada dalam UU KPK.

Di mana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, serta perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di Undang-Undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," kata Mahfud.

Terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk ekspose perkara yang sedang ditangani.

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani," katanya.

"Nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," tambah Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/20561231/mahfud-rapat-bersama-kpk-hingga-kejagung-bahas-perpres-supervisi-kasus

Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke