Apabila pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, ASN tersebut baru akan diberi sanksi.
"Kalau di ASN, yang terpapar kita bina, tapi non-job dulu. Kita non-job-kan, kita bina. Kalau sampai pada titik tidak bisa kita bina, apa boleh buat harus kita berikan sanksi," kata Tjahjo dalam sambutannya saat acara peluncuran aplikasi ASN No Radikal, Rabu (2/9/2020).
Tjahjo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian/lembaga lainnya demi mewujudkan birokrasi yang bebas pemahaman radikal.
Maka dari itu, untuk memudahkan penanganan pengaduan ASN yang diduga terpapar radikal, Kemenpan RB meluncurkan aplikasi ASN No Radikal.
Menurut dia, aplikasi tersebut juga akan terhubung dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Misalnya, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta pihak intelijen sejumlah lembaga.
Tjahjo pun berharap aplikasi dapat memudahkan penanganan pengaduan terhadap ASN yang diduga terpapar paham radikal.
"Ini diharapkan akan lebih memudahkan dalam rangka ikut mengontrol, ikut memonitor sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan radikalisme cepat selesai," tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan instansi lain agar turut memperhatikan isu radikalisme dalam proses rekrutmen serta promosi jabatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/16245171/menpan-rb-sebut-asn-terpapar-paham-radikal-akan-dicopot-dari-jabatannya-dan