Riko yang merupakan adik ipar dari penyanyi Edo Kondologit tewas, menurut polisi, setelah dianiaya tahanan lain saat ditahan di Mapolres Sorong Kota. Riko juga menderita luka tembak di kaki.
"Saya merekomendasikan Propam memeriksa apakah ada pelanggaran prosedur dan pelanggaran hukum dalam kasus penembakan ini," ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Ia pun meminta agar pelaku yang menembak turut diperiksa, termasuk soal dugaan penembakan oleh oknum polisi.
Menurut Poengky, menembak hanya boleh dilakukan aparat kepolisian apabila pelaku atau tersangka melakukan perlawanan yang mengancam nyawa petugas dan orang di sekitarnya.
Poengky berpandangan, melarikan diri tidak termasuk kategori perlawanan yang mengancam nyawa.
"Kalau yang bersangkutan melarikan diri itu bukan perlawanan yang mengancam nyawa, apalagi kalau yang bersangkutan tidak bersenjata, maka seharusnya ditangkap, bukan ditembak," kata dia.
Selain itu, Kompolnas juga meminta agar petugas jaga serta atasannya diperiksa.
Sebab, Kompolnas melihat ada kelalaian petugas dalam mengawasi tahanan sehingga Riko dianiaya tahanan lainnya dan tewas.
"Kasus ini menunjukkan bahwa ada kelalaian polisi dalam mengawasi orang yang ditahan. Seharusnya dengan menahan seseorang, polisi wajib menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahan," tutur dia.
Ia pun berharap pengusutan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, untuk mencegah hal serupa, Kompolnas mengingatkan anggota kepolisian melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kompolnas juga menyarankan penyidik dan penyelidik menggunakan body camera agar tindakan masing-masing anggota dapat diawasi sehingga tidak melanggar HAM.
Sebelumnya diberitakan, adik ipar Edo Kondologit, Riko, tewas di dalam tahanan Mapolres Sorong Kota.
Adapun Riko ditangkap dan ditahan atas dugaan pencurian dan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Pulau Doom, Sorong, Kamis pekan lalu.
Polisi menyebut GKR tewas karena dianiaya tahanan lain.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, Riko ditembak setelah mencoba melarikan diri dan mencoba mengambil senjata api milik polisi.
Penyelidikan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sedang dilakukan Propam dan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat atas perintah Kapolda Papua Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/11385931/kompolnas-minta-propam-turut-usut-penembakan-terhadap-adik-ipar-edo