Salin Artikel

Kaleidoskop 6 Bulan Pandemi Covid-19: Kebijakan Pemerintah Beserta Kritiknya...

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ternyata tidak cukup jadi solusi bagi Indonesia menuntaskan pandemi Covid-19 serta dampak-dampak yang mengikutinya.

Hal ini setidaknya terlihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama enam bulan ini.

Sejak Maret hingga September, grafik jumlah kasus positif baru terus meningkat tanpa menunjukkan tanda-tanda akan segera melandai.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, positivity rate Covid-19 Indonesia pada Agustus 2020 merupakan yang paling tinggi sejak April, yaitu sebesar 15,3 persen.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga 1 September 2020, total kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 177.571 dengan persentase kematian 4,2 persen dan kesembuhan 72,1 persen.

Di saat bersamaan, kondisi perekenomian nasional di masa pandemi ini pun memburuk. Pada Kuartal II 2020, perekonomian Indonesia minus 5,32 persen. Selangkah lagi menuju resesi ekonomi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, saat ini Indonesia berada di ambang resesi.

Berikut catatan Kompas.com tentang kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

1. Perppu Nomor 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19

Pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 kemudian disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 13 Mei 2020. Padahal, perppu tersebut ramai dikritik berbagai pihak, bahkan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, menyatakan Perppu 1/2020 tidak memiliki pendekatan yang mencirikan kebutuhan spesifik terhadap penanganan Covid-19.

"Dalam Perppu ini, tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Mustafa, Selasa (12/5/2020).

Catatan lain yang diberikan terhadap Perppu, di antaranya dianggap meniadakan kehadiran rakyat dalam pembuatan APBN.

Sebab, Pasal 28 Perppu 1/2020 menghilangkan peran DPR dalam perubahan APBN.

Padahal, kata Mustafa, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang melibatkan partisipasi rakyat di dalamnya yang diwakili DPR.

2. Perpres Nomor 54/2020 Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020

Melengkapi Perppu 1/2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Aturan tersebut diteken pada April 2020.

Selanjutnya, perubahan kedua Perpres 54/2020 diteken presiden pada Juni 2020, sehingga menjadi Perpres 72/2020.

Melalui perubahan perpres tersebut, pemerintah menambahkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.

Total biaya penanganan Covid-19 tersebut terdiri dari biaya kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp 537,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,11 triliun.

Tidak lama berselang, pemerintah merealokasi anggaran kesehatan dari Rp 87,55 triliun menjadi hanya Rp 72,73 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan anggaran itu direalokasi untuk pemulihan ekonomi.

"Tentunya juga diharapkan dilakukan optimalisasi terhadap pemulihan ekonomi, yaitu penyelesaian anggaran tambahan dari Rp 87,55 triliun menjadi Rp 72,73 triliun," kata Airlangga, Rabu (26/8/2020).

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 itu tak bisa dibilang sedikit.

Ia pun mengapresiasi keseriusan pemerintah yang menggelontorkan banyak uang untuk penanganan pandemi ini.

Namun, ia menilai pemerintah seolah lebih memprioritaskan penyelamatan ekonomi dibandingkan kesehatan.

"Sebetulnya pemulihan ekonomi nasional ini bagus segera diantisipasi, tapi jangan lupa bahwa penanganan kesehatan juga menjadi sesuatu yang urgen dipikirkan," kata Saleh, Selasa (1/9/2020).

"Karena orang kalau sakit tidak bisa bekerja, tidak bisa berpikir, akan berpengaruh pada produktivitas masyarakat. Ini yang menurut saya penting diperhatikan pemerintah dalam hal budgeting," tambah dia.

3. Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelas hari setelah dua kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia.

Pembentukan Gugus Tugas itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diteken pada 13 Maret 2020.

Namun, Gugus Tugas kemudian dibubarkan pada tanggal 20 Juli 2020. Presiden menggantikannya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Satgas tersebut berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 sendiri dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo di bawah koordinasi Menteri BUMN Erick Thohir selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN.

Bertalian dengan itu, posisi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 pun digantikan.

Pemerintah sebelumnya menunjuk Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto sebagai juru bicara.

Peran Yuri kemudian digantikan Wiku Adisasmito sebagai juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Perubahan struktur Gugus Tugas menjadi Satgas Penanganan Covid-19 ini juga tidak lepas dari kritik.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai, perubahan ini mengesankan bahwa pemerintah cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan kesehatan dalam penanganan pandemi.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mempercepat produksi vaksin.

"Maka kita minta pemerintah tidak menganaktirikan upaya memutus mata rantai atau menanggulangi Covid-19 itu sendiri, di samping ekonomi juga penting," kata Yandri, Selasa (21/7/2020).

Evaluasi penanganan Covid-19

Presiden Jokowi mengakui, salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah saat ini yaitu menurunkan angka kematian akibat Covid-19.

Menurut Kepala Negara, angka kematian di Indonesia saat ini masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka kematian global.

"Ini kita masih punya PR besar untuk menurunkan lagi, karena angka fatality rate di negara kita masih lebih tinggi daripada fatality rate global. Ini pekerjaan besar kita," kata dia.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan evaluasi. Ia menegaskan pemerintah mesti mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Saat ini adalah saat krusial bagi pemerintah untuk bergotong royong bersama DPR RI untuk mengevaluasi. Kalau memang saat ini adalah waktu untuk kita menginjak rem, jangan mempercepat laju dari apa yang menjadi keinginan kita, keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih penting dari segala-galanya,” kata Puan, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah terus bergerak cepat agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera menuju "titik akhir".

"Berbagai hal ini harus diramu pemerintah dengan baik, diselesaikan dengan baik sehingga penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi lebih baik dan holistik serta bisa benar-benar melepaskan dari bahaya Covid-19. Karena kalau dilihat peningkatan jumlah positif Covid-19 makin tinggi dari hari ke hari. Kita berharap ada batasnya dan dalam waktu dekat bisa selesai," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/07294641/kaleidoskop-6-bulan-pandemi-covid-19-kebijakan-pemerintah-beserta-kritiknya

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke