Salin Artikel

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Anita Kolopaking

Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8/2020).

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Menurut LPSK, permohonan Anita tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah status tersangka yang kini disandang Anita.

Diketahui, Anita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan Anita pada 29 Juli 2020 ketika ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

LPSK pun tak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dalam perkara Djoko Tjandra tersebut.

Misalnya, apabila Anita memenuhi persyaratan untuk diberi perlindungan dalam kapasitas sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) maupun saksi.

"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," tuturnya.

Lebih lanjut, LPSK pun meminta penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung mendorong perlindungan bagi saksi dan JC dalam kasus tersebut ke LPSK.

Berkaca dari negara lain, perlindungan saksi termasuk JC untuk kasus besar biasanya diserahkan kepada instansi khusus yang bertugas memberi perlindungan kepada saksi.

Menurut Hasto, langkah itu guna memastikan kredibilitas kesaksian para saksi dan menepis dugaan intervensi oleh institusi yang terkait dengan kasus tersebut.

"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," ucap Hasto.


Lebih lanjut, LPSK pun meminta Polri dan Kejagung bersikap profesional dsn proporsional dalam menangani kasus tersebut.

Saat ini, total terdapat tiga perkara yang menyangkut Djoko Tjandra.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan surat jalan palsu. Dalam kasus ini, total terdapat tiga tersangka yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. Sementara, terduga penerimanya adalah tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.

Terakhir, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dak Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permintaan fatwa tersebut tidak berhasil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/18264381/lpsk-menolak-permohonan-perlindungan-yang-diajukan-anita-kolopaking

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke