Salin Artikel

Menag Luruskan Informasi RUU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengurus Pesantren

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pendirian sebuah pesantren diatur di dalam undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia pun memastikan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang kini tengah dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak akan mengancam eksistensi pesantren.

"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," kata Menag dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (31/8/2020).

Sebelumnya beredar narasi di media sosial bahwa keberadaan RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi tempat pendidikan agama Islam tersebut. Bahkan, RUU itu disebut membuka peluang pemidanaan bagi ulama dan para kiai pengasuh pondok pesantren.

Pandangan itu didasari atas rencana perubahan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari pemerintah daerah.

Di dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Sementara, Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fachrul menegaskan bahwa merujuk UU Pesantren tidak ada aturan terkait sanksi pidana di dalamnya.

"Tidak ada sanksi pidana," tegas Menag.

"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," imbuh dia.

Soal pendirian, Menag menambahkan, Pasal 6 UU Pesantren mengatur bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat.

Pesantren yang didirikan juga diwajibkan untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, pesantren yang didirikan juga harus memenuhi sejumlah unsur seperti kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushala dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin.

"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri," jelas Fachrul.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya Kementerian Agama akan memberikan izin terdaftara dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Menurut Fachrul, proses pengajuan pendaftaran itu tidak harus dilakukan pengurus pondok pesantren ke kantor Kemenag pusat di Jakarta, melainkan cukup melalui Kanwil Kemenag provinsi.

Aturan mengenai proses pengajuan izin melalui Kanwil Kemenag ini kini masih dalam tahap finalisasi.

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT-nya," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/15165061/menag-luruskan-informasi-ruu-cipta-kerja-bisa-pidanakan-pengurus-pesantren

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke