Salin Artikel

Ini 4 Potensi Korupsi Penanganan Covid-19 Menurut KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi adanya empat potensi korupsi di dalam penanganan Covid-19.

"KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat empat Langkah Antisipasi yang (dapat) dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahrui dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).

Pertama adalah potensi korupsi dalam rangka pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

Sebagai antisipasinya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.

"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli.

Potensi kedua berupa korupsi filantropi atau sumbangan pihak ketiga.

Menurut Firli, kerawanan terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Sebagai pencegahannya, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada gugus tugas dan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Berikutnya adalah korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.

Menurut Firli, titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Upaya pencegahan, koordinasi, monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, pemda, apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian," kata Firli.

Potensi keempat adalah korupsi penyelenggaraan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah.

KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.

Dalam upaya pencegahannya, KPK mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos.

Kemudian, juga mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.

"Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat," tegas Firli.

Firli mengingatkan agar jangan ada pihak yang berfikir dan berani untuk korupsi dana bansos.

Sebab, ia memastikan, KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/30/17185491/ini-4-potensi-korupsi-penanganan-covid-19-menurut-kpk

Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke