JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang sejumlah pemeriksaan perkara akibat bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
"Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada Kedeputian Penindakan beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Namun, Ali menyebut pemeriksaan saksi tetap dilakukan pada sejumlah perkara yang mengalami keterbatasan waktu penyelesaian sesuai ketentuan undang-undang.
Ia mengatakan, perkara-perkara itu akan tetap diselesaikan dengan menjalankan protokol yang ketat.
Selain menjadwal ulang pemeriksaan, KPK juga menerapkan sistem shift atau piket bagi para pegawai di Kedeputian Penindakan.
"Adapun kebijakan terkait sistem dan jam kerja pegawai pada bidang lainnya sedang dievaluasi kembali untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mitigasi risiko," ujar Ali.
Diberitakan, KPK mengungkapkan terdapat empat pegawai pada Direktorat Penyidikan dan enam non-pegawai/pegawai outsourcing yang dinyatakan positif Covid-19.
Sepuluh pegawai itu dinyatakan positif setelah menjalani tes swab yang diikuti oleh 194 pegawai KPK.
Sebelumnya, sembilan orang pegawai, empat orang non-pegawai, dan satu orang tahanan dinyatakan positif Covid-19, Kamis (27/8/2020) kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/16233911/pegawai-terpapar-covid-19-kpk-jadwal-ulang-sejumlah-pemeriksaan-perkara