JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sepeda melintasi jalan tol dinilai berisiko tinggi.
Menurut Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno ada banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan.
"Faktor keselamatan menjadi perhatian utama. Kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60 km per jam," kata Djoko kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Ia menjelaskan, jalan tol yang dibangun pemerintah idealnya digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kecuali, jalan tol tertentu yang memang menyediakan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua, seperti bekas Jembatan Tol Suramadu.
Ia menambahkan, Tol Lingkar Dalam Jakarta trase Cawang-Tanjung Priok yang akan digunakan sebagai lokasi jalur tersebut, juga bukan seperti jalan biasa pada umumnya (at grade), melainkan tol layang.
Sehingga, jika ada pesepeda yang melintasinya maka cukup berbahaya bila ada angin yang berhembus dari samping.
"Jalan Layang (Non) Tol Casablanca saja dilarang motor lewat, karena khawatir terpaan angin samping," ucapnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis, bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya, dengan volume tertinggi pada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagal lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila dikabulkan, jalur tol dalam kota hanya dikhususkan untuk sepeda road bike.
"Bukan sepeda biasa. Namanya road bike. Jadi menyiapkan satu jalur sendiri untuk jalur sepeda sementara untuk road bike," kata Syafrin.
Satu ruas tol tersebut bakal berada di tol dalam kota khususnya arah Kebon Nanas hingga Tanjung Priok dengan panjang sekitar 10 km hingga 12 km.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/16034481/wacana-sepeda-boleh-lewat-jalan-tol-diilai-berisiko-tinggi