Menurut Agustina yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, aturan tersebut perlu diselaraskan agar tidak berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
"Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi Covid-19, sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," kata Agustina dalam rapat Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan, sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dan bukan dalam surat edaran.
"Karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk merubah peraturan sebelumnya," ujar dia.
Agustina mengatakan, pihaknya meminta Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung program PJJ.
"Dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya dan Pemda, untuk memastikan fasilitas pendukung PJJ seperti jaringan listrik, jaringan komunikasi dan perangkat belajar," ucap dia.
Lebih lanjut, Agustina meminta Kemendikbud memprioritaskan realokasi anggaran APBN tahun 2020 untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan PJJ selama masa pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/17125891/nadiem-makarim-diminta-selaraskan-aturan-pjj-dengan-uu-yang-ada
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.