Dukungan itu bertujuan untuk perluasan kebun sawit PT SML.
"Masyarakat Kinipan mendukung PT SML. Hanya saja, sekelompok orang Efendi Buhing yang menolak," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT SML Wendy Soewarno kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Dalam perluasan lahan sawit tersebut, pihaknya mengklaim tidak ada kegiatan perambahan hutan adat setempat.
Ia mengungkapkan, bahwa pembukaan lahan tersebut juga telah mengantongi izin dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebaliknya, pihaknya menuding jika Buhing cs menuntut materi kepada PT SML sebesar Rp 10 miliar.
Tuntutan itu diklaim sebagai pengganti pembukaan lahan di hutan adat seluas 5.500 hektar.
"Hal ini kami tidak bisa penuhi. Sebab areal tersebut berada di luar dari wilayah Desa Kinipan dan di beberapa desa di luar Kinipan tidak ada masalah, areal tersebut juga adalah kebun plasma," katanya.
Petugas Polda Kalteng menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).
Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018. Konflik tersebut melibatkan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan PT SML.
Buhing sendiri menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.
KNPA mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah. Sebab, penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/15334881/pt-sml-masyarakat-dukung-kami-hanya-kelompok-effendi-buhing-yang-menolak