Salin Artikel

Alasan Polisi Ringkus Effendy Buhing Dinilai Tak Proporsional

Buhing diringkus pada Rabu (26/8/2020) oleh Polda Kalteng karena dianggap tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus pencurian dan pembakaran pos pantau api milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Terjadi tuduhan beliau tidak kooperatif, itu adalah hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda harus proporsional dalam mengatakan kebenaran ini," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Rukka menuding Polda Kalteng mencoba membentuk opini negatif seolah Buhing tidak koopeatif atas tuduhan yang disangkakan.

Padahal, yang terjadi sesungguhnya adalah Buhing bersama lima anggota komunitas adat Laman Kinipan saat itu tengah mencoba melindungi hutan ketika ditebangi oleh pekerja PT SML.

Di sisi lain, menurut Rukka, sikap Buhing menolak ditangkap dengan alasan pemeriksaan membutuhkan pengacara sudah benar.

Namun demikian, pihaknya hingga kini masih kesulitan untuk memberikan pendampingan hukum selama Buhing menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasalnya, Rukka mengaku tak mengetahui keberaadaan Buhing sehari usai ditangkap paksa di kediamannya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Padahal, jika pihak Polda Kalteng memberitahukan keberadaan Buhing, proses pemeriksaan akan lebih cepat karena akan ada pendampingan hukum.

"Saat ini yang kita perlu tahu adalah di mana Pak Effendi itu berada, ya kita tidak pernah tahu sekarang," terang dia.

"Apakah Pak Effendy ini apakah masih di Lamandau atau Polda, atau di mana, itu yang menurut saya perlu ditekankan," ungkap Rukka.

Petugas Polda Kalteng menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).

Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018. Konflik tersebut melibatkan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan PT SML.

Buhing sendiri menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.

KNPA mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah. Sebab, penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/14432021/alasan-polisi-ringkus-effendy-buhing-dinilai-tak-proporsional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke