"Saya tidak brbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi trsebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).
Nawawi mengatakan, penyerahan kasus Pinangki kepada KPK akan menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK.
Menurut Nawawi, hal itu juga akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Ia pun menegaskan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani oleh KPK.
"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019) termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi.
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7,4 miliar.
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/11534501/kpk-harap-kejagung-serahkan-penanganan-kasus-jaksa-pinangki