Rencananya, Polri memeriksa Pinangki pada Kamis (27/8/2020) hari ini di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
"Sudah diizinkan (oleh Jaksa Agung untuk memeriksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Hari menuturkan akan memberi informasi lebih lanjut kepada awak media dalam konferensi pers pada pukul 11.00 WIB nanti.
Sebelumnya, Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa Pinangki.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, surat dikirim oleh Kabareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi.
Sebagai informasi, Pinangki sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/09535061/jaksa-agung-sudah-beri-izin-ke-polri-untuk-periksa-jaksa-pinangki