JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menurutnya, subsidi gaji itu akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp 5 juta," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Pekerja yang mendapatkan bantuan itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Puan pun meminta pemerintah juga mencari solusi agar pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan.
"Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Puan menekankan, program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.
Ia menyatakan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya di masa krisis ini.
"Pemerintah harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional," kata Puan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pogram BSU akan segera dilaksanakan.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Ida menyatakan, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/11123991/ketua-dpr-minta-pemerintah-segera-salurkan-subsidi-gaji-untuk-pekerja