Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat membuka seminar nasional MA bertema penguatan dan penegakan hukum ekonomi syariah yang berkeadilan di Indonesia secara virtual, Rabu (26/8/2020).
Ma'ruf mengatakan, penguatan tersebut diperlukan karena MA merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi.
"Sehingga keberadaannya harus diperkuat lagi, salah satu cara penguatannya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, penguatan hakim tersebut bertujuan agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi berbagai pihak.
Dengan demikian, maka diharapkan kepercayaan para pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan pun semakin meningkat.
Hal tersebut juga akan mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia hingga dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dalam konteks ini saya berpandangan, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan," kata dia.
Selain itu, Ma'ruf juga mengingatkan agar peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah perlu disempurnakan dan ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/10190661/wapres-minta-ma-perkuat-hakim-selesaikan-sengketa-ekonomi-syariah