Salin Artikel

YLBHI Apresiasi Dosen Unsyiah yang Ajukan Banding

Syaiful diketahui dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.

"Bagi saya, itu semua harus kita apresiasi dan siapapun yang punya perhatian terhadap kepentingan kebebasan berpikir, terutama di lingkungan kampus ya, untuk kebebasan berpikir di negara demokrasi, saya pikir kita semua harus mendukung langkah-langkah Pak Saiful," kata Era dalam sebuah diskusi, Selasa (25/8/2020).

Menurut Era, banyak kasus kriminalisasi dalam konteks kebebasan berpendapat yang tidak berani menempuh upaya hukum banding.

"Dalam banyak kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, banyak yang tidak menempuh upaya hukum oleh karena hukumannya rendah sehingga khawatir kalau melakukan upaya hukum, hukumannya menjadi lebih tinggi," ungkap Era.

"Apalagi tersangka atau terdakwanya dalam proses hukumnya itu ditahan baik oleh polisi, oleh jaksa, maupun oleh hakim," lanjut dia.

Selain itu, Era menyoroti pasal yang dikenakan pada kasus Saiful.

Menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE berbahaya bagi demokrasi.

"Pertama kami mau melihat bahwa kasus Pak Saiful ini sebetulnya bukti bahwa keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik didalam KUHP maupun diperluas dalam UU ITE memang pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi, bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi," kata Era.

"Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan pasal ini harus dipertahankan, tapi kita perlu berpikir ke depan dan kita harus sama-sama mendorong bahwa pasal ini memang tidak layak berada dalam negara demokrasi," lanjut dia.

Menurut Era, keberadaan pasal ini sangat memprihatinkan, sebab dapat menyasar berbagai kalangan, tak terkecuali insan akademik.

Era menyebut, ada kencenderungan fenomena insan kampus membawa-bawa aparat kepolisian dalam menyelesaikan persoalan di dalamnya.

"Ini tidak hanya terjadi dikasusnya Pak Saiful ya, tapi kita melihat ada fakta-fakta seperti itu yang terjadi di beberapa kampus. Misalnya Universitas di Ternate mahasiswa di-drop out (DO) pertimbangannya adalah surat kepolisian,” ucap Era.

"Ini belum pernah saya temukan dalam sejarah kasus-kasus yang saya tangani dan kemudian saya melacak ada enggak sih kasus-kasus yang orang di-DO karena surat polisi, selama ini itu enggak terjadi," lanjut dia.

Contoh lain, mahasiswa di Universitas Nasional yang karena melakukan demonstrasi, mereka kemudian di-DO.

"Kita perlu bertanya, ada apa? Kenapa alam kampus yang seharusnya menjadi alam yang paling demokratis justru menjadi alam yang paling represif hari ini?" ujar Era.

Untuk diketahui, kasus Saiful Mahdi bermula ketika ia dilaporkan ke polisi oleh teman sejawatnya, yakni Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi.

Taufiq merasa malu dan merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful di dalam sebuah grup WhatsApp.

Berikut kata-kata di grup WhatsApp Unsyiah Kita pada 25 Februari 2019:

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi".

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh langsung menyatakan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/23261611/ylbhi-apresiasi-dosen-unsyiah-yang-ajukan-banding

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke