Boyamin tetap yakin Firli dapat dinyatakan melanggar etik terkait gaya hidup mewah atas tindakannya itu, sebagaimana yang Boyamin laporkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Relevansi naik helikopter katanya efisiensi itu kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," kata Boyamin dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Boyamin saat hendak bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli atas dugaan bergaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.
Untuk menguatkan kesaksiannya, ia juga telah melakukan rekonstruksi perjalanan dari Palembang ke Baturaja dengan menumpangi mobil.
Menurut Boyamin, perjalanan darat hanya memakan waktu selama 4,5 jam. Sehingga, menurut dia, dalih Firli menggunakan helikopter tak beralasan.
"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan apalagi Pak Firli pakai voorijder, saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus," kata Boyamin.
Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Dewan Pengawas KPK yang menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Boyamin menilai Dewas KPK lebih cepat bergerak memproses dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dibanding Deputi Pengawas Internal yang disebutnya memakan waktu hingga satu tahun.
"Itu saya laporkan 22 Juni dan sekarang prosesnya sudah sidang, artinya sudah tepat juga ini saya apresiasi kepada Dewas," kata Boyamin.
"Kalau dulu pengawas internal belum ada Dewas itu sampai satu tahun lebih laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pak Agus Rahardjo (mantan Ketua KPK) waktu itu," ujar dia.
Sebelumnya, Firli mengatakan ia menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja dengan pertimbangan kecepatan mobilitas.
"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas, saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apapun saya korbankan untuk bangsa dan negara," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/12320401/maki-ragukan-alasan-firli-gunakan-helikopter-untuk-efisiensi-waktu