Salin Artikel

MAKI Ragukan Alasan Firli Gunakan Helikopter untuk Efisiensi Waktu

Boyamin tetap yakin Firli dapat dinyatakan melanggar etik terkait gaya hidup mewah atas tindakannya itu, sebagaimana yang Boyamin laporkan ke Dewan Pengawas KPK.

"Relevansi naik helikopter katanya efisiensi itu kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," kata Boyamin dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Boyamin saat hendak bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli atas dugaan bergaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.

Untuk menguatkan kesaksiannya, ia juga telah melakukan rekonstruksi perjalanan dari Palembang ke Baturaja dengan menumpangi mobil.

Menurut Boyamin, perjalanan darat hanya memakan waktu selama 4,5 jam. Sehingga, menurut dia, dalih Firli menggunakan helikopter tak beralasan.

"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan apalagi Pak Firli pakai voorijder, saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus," kata Boyamin.

Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Dewan Pengawas KPK yang menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Boyamin menilai Dewas KPK lebih cepat bergerak memproses dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dibanding Deputi Pengawas Internal yang disebutnya memakan waktu hingga satu tahun.

"Itu saya laporkan 22 Juni dan sekarang prosesnya sudah sidang, artinya sudah tepat juga ini saya apresiasi kepada Dewas," kata Boyamin.

"Kalau dulu pengawas internal belum ada Dewas itu sampai satu tahun lebih laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pak Agus Rahardjo (mantan Ketua KPK) waktu itu," ujar dia.


Sebelumnya, Firli mengatakan ia menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja dengan pertimbangan kecepatan mobilitas.

"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas, saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apapun saya korbankan untuk bangsa dan negara," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/12320401/maki-ragukan-alasan-firli-gunakan-helikopter-untuk-efisiensi-waktu

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke