JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan upaya hukum lanjutan atas vonis 6 tahun penjara bagi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengambil sikap pikir-pikir atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Ali, Senin (24/8/2020).
Ali menuturkan, KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah lebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan tersebut.
"Termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (justice collaborator) oleh terdakwa," kata Ali.
Seperti diketahui, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Kendati demikian, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator karena Wahyu dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/17225671/kpk-belum-putuskan-upaya-hukum-lanjutan-atas-vonis-wahyu-setiawan