Terduga pelaku umumnya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Jadi sebagian besar penggunaan (UU) ITE (dalam kasus dugaan penodaan agama) (terduga pelakunya) di bawah 18 tahun, tapi yang di atas 18 tahun pun usianya ada yang masih di bawah 21 tahun," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi daring, Jumat (21/8/2020).
"Dan mereka yang menjadi terdakwa karena penodaan agama di bawah 18 tahun itu ada yang usianya 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," tuturnya.
Asfina mengatakan, para remaja ini dituding melakukan penodaan agama karena unggahan video mereka di media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Menurut catatan YLBHI, dalam kurun waktu lima bulan, setidaknya enam remaja ditangkap karena membuat konten video mempelesetkan sebuah lagu.
Masih akibat video TikTok, sejumlah remaja berusia 19 tahun dituduh melakukan penodaan agama karena beribadah sambil berjoget.
Kemudian, akibat unggahan video Facebook, remaja usia 14, 15, dan 16 tahun ditangkap karena dianggap mempelesetkan doa.
"Penggunaan Undang-undang ITE ini membuat semakin mudanya usia tersangka," ujar Asfina.
Dengan catatan data tersebut, menurut Asfina, terlihat bahwa penggunaan UU ITE begitu mengerikan, utamanya dalam menjerat kasus dugaan penodaan agama. Sebab, korban yang berjatuhan banyak yang berasal dari kalangan remaja.
"Ini mengerikan sebetulnya karena penodaan agama sekarang menyasar anak berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun dan itu tidak ada ampun. Seperti kita ketahui orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit sekali untuk keluar dari pasal itu," kata dia.
Adapun secara keseluruhan, YLBHI mencatat, selama Januari 2020 hingga Mei 2020 terjadi 38 kasus penodaan agama di Indonesia.
Ke-38 kasus itu tersebar di sejumlah provinsi, mayoritas di Sulawesi Selatan.
"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara dan Jawa Barat. Kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya, memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Menurut catatan YLBHI, dari 38 kasus, enam di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan. Kemudian, di Maluku Utara dan Jawa Timur masing-masing terjadi 5 kasus.
Lalu, di Jawa Barat dan Sumatera Utara masing-masing terjadi 4 kasus. Sedangkan di Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta masing-masing ada 2 kasus.
Selanjutnya di Bali, Gorontalo, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan terjadi 1 kasus.
Dari 38 kasus tersebut, pelaku 25 kasus sudah ditangkap. Dari jumlah tersebut, 11 kasusnya dalam proses penyelidikan, 10 kasus masuk proses penyidikan, 1 kasus disidangkan, dan sisanya tidak ditindaklanjuti.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/20064971/ylbhi-sejumlah-remaja-dituding-lakukan-penodaan-agama-karena-video-tiktok