Menurut dia, hal itu bisa jadi salah satu solusi bagi pemerintah dan DPR jika mau segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.
"Pandangan serikat buruh istilahnya call tingginya, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan apabila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, disahkan," kata Said dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Ia mengatakan, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat mempermudah masuknya investasi asing ke Tanah Air.
Apalagi, kata Said, saat ini negara sedang dihadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
Said mengatakan, pandangan tersebut telah ia sampaikan dalam rapat tim perumus yang terdiri atas pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan kelompok serikat.
"Dengan hormat kami menyampaikan kepada DPR mudah-mudahan dapat disampaikan kepada pemerintah dan memahami bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," tutur Said.
"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi, apalagi pasca Covid-19," kata dia.
Selain klaster ketenagakerjaan, beberapa klaster yang dibahas dalam draf RUU Cipta Kerja yaitu, kemudahan berusaha, persyaratan investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, hingga pengadaan lahan.
Said berharap klaster ketenagakerjaan dapat dibahas secara khusus melalui revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Sebab, pembahasan ketenagakerjaan ini sejatinya memberikan perlindungan bagi buruh dan pekerja.
"Bilalah mungkin, memang kami harapakan klaster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dan RUU Ciptaker kemudian dibahas apakah bisa revisi UU terkait atau hal-hal lain yang nanti bsisa didiskusikan. Itu call tingginya," ujarnya.
Namun, jika permintaan itu tak bisa dipenuhi, Said meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut telah menjadi salah satu poin kesepahaman tim perumus.
"Moderatnya sederhana, tadi sudah disampaikan oleh Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) dalam poin nomor 2 atau nomor 3 menyatakan, kami berharap hal-hal yang sudah existing, yang sudah tetap sebaiknya UU Nomor 13/2003 tetap dipakai, termasuk keputusan-keputusan MK," kata Said.
"Karena tadi Pak Dasco mengatakan ini adalah melekat, maka harus dihormati seluruh lembaga termasuk masyarakat Indonesia. Kami berharap UU Nomor 13/2003 tidak diubah sama sekali," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/15520491/kspi-jika-ruu-cipta-kerja-mau-cepat-disahkan-klaster-ketenagakerjaan