Salin Artikel

Lakukan Mutasi, Jaksa Agung Copot Kajati Papua Barat dan Kajati Sumbar

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan JA Nomor 172 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Jaksa Agung RI tertanggal 19 Agustus 2020.

Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Dalam surat tersebut, Amran dan Yusuf dimutasi menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung di Jakarta.

Kelas jabatan keduanya pun turun. Tertulis, jabatan Kajati Sumbar maupun Papua Barat merupakan kelas jabatan tingkat 15. Kemudian, jabatan barunya sebagai jaksa fungsional termasuk kelas jabatan tingkat 14.

Menurut Hari Setiyono, mutasi jabatan tersebut dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi.

"Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI," ujar Hari ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, mutasi tersebut juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hari mengatakan, mutasi terhadap Amran dan Yusuf berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin.

Nantinya, Amran maupun Yusuf dapat dimutasi ke jabatan tinggi lainnya di kejaksaan.

"Kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/10585081/lakukan-mutasi-jaksa-agung-copot-kajati-papua-barat-dan-kajati-sumbar

Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke