Salin Artikel

Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8/2020) diprotes oleh asosiasi profesi kedokteran.

Pasalnya, anggota KKI yang dilantik tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh profesi sebelumnya melalui Kementerian Kesehatan.

Namun, Kementerian Kesehatan berdalih, nama-nama yang diusulkan oleh profesi tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Lantas, apa saja sebenarnya syarat untuk menjadi anggota KKI?

Pengangkatan anggota KKI diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa KKI diisi oleh 17 orang yang terdiri atas organisasi profesi kedokteran (2 orang), organisasi profesi kedokteran gigi (2 orang), asosiasi institusi pendidikan kedokteran (1 orang), serta asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi (1 orang).

Selain itu, KKI juga diisi oleh kolegium kedokteran (1 orang), kolegium kedokteran gigi (1 orang), asosiasi rumah sakit pendidikan (2 orang), tokoh masyarakat (3 orang), Departemen Kesehatan (2 orang), dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).

Untuk dapat diangkat sebagai anggota KKI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur di dalam Pasal 18, yaitu:

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. Berkelakuan baik;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada waktu menjadi anggota KKI;
f. Pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi, serta memiliki reputasi yang baik;
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota KKI.

Dalam proses pengangkatannya, keanggotaan KKI ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan. Namun, nama-nama yang diajukan Menteri Kesehatan berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi.

Fungsi strategis

KKI sendiri memiliki fungsi yang cukup strategis. Dalam menjalankan tugasnya, KKI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Adapun KKI memiliki sejumlah fungsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 beleid tersebut yaitu untuk pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Sementara itu, ada tiga tugas pokok KKI yakni melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.

Selanjutnya, melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Dalam melaksanakan tugasnya, ada tujuh wewenang yang diberikan kepada KKI, yaitu:

a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/16484961/pelantikan-konsil-kedokteran-indonesia-diprotes-ini-syarat-jadi-anggota

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke