Salin Artikel

Istana Kembalikan Naskah Asli Teks Proklamasi ke ANRI

Sebelumnya, dokumen bersejarah tersebut turut dihadirkan pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka Senin (17/8/2020).

"Alhamdulillah pada kesempatan pagi hari ini, kami bisa menyerahkan kembali secara utuh kepada ANRI naskah proklamasi yang kami pinjam sementara untuk keperluan pelaksanaan HUT RI," kata Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Ucu di Gedung O, ANRI, Jakarta, Selasa (18/8/2020), dikutip dari siaran pers resmi Istana

"Naskah proklamasi ini tentunya merupakan dokumen sejarah yang amat sangat berharga, punya nilai sejarah yang sangat luar biasa, yang harus tetap kita jaga," sambungnya.

Naskah Teks Proklamasi tersebut dibawa dari tempat penyimpanan di Istana Merdeka menuju ANRI untuk kemudian dilakukan serah terima.

Proses pengembalian dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Ucu kepada Sekretaris Utama ANRI Imam Gunarto dengan turut disaksikan pejabat pimpinan tinggi madya ANRI dan Direktur Pengolahan ANRI Agus Santoso.

Sebelum dikembalikan, tim dari laboratorium ANRI telah terlebih dahulu melakukan verifikasi keaslian naskah tersebut.

"Alhamdulillah tadi setelah dilakukan proses pengujian oleh tim dari laboratorium ANRI, naskah yang kami kembalikan berarti benar-benar asli naskah awal yang semula kami bawa ke Istana. Artinya kami di Istana semuanya bisa menjaga dokumen bersejarah itu dengan baik dan sebagaimana harusnya," kata Ucu.

Sekretaris Utama ANRI Imam Gunarto menyampaikan apresiasi kepada pihak Istana Kepresidenan yang telah memamerkan arsip Teks Proklamasi tulisan tangan asli Bung Karno pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami atas nama Arsip Nasional dan Komunitas Kearsipan Nasional menghaturkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah untuk bisa memamerkan arsip teks proklamasi yang asli dalam peringatan yang sangat penting bagi negara kita," kata Imam.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/15532491/istana-kembalikan-naskah-asli-teks-proklamasi-ke-anri

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke