Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghalau krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Pelebaran batas defisit tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku hingga Tahun Anggaran 2022.
"Ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial serta stimulus ekonomi, khususnya melalui pengalokasian stimulus fiskal yang besarnya hampir mencapai 4,5 persen dari PDB," kata Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Konstitusi 2020 secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pelebaran defisit ini juga diperlukan karena pendapatan negara, khususnya dari pajak, mengalami penurunan drastis.
Termasuk untuk mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi global dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, RAPBN 2021 juga telah diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi di samping penguatan penanganan kesehatan akibat pandemi Covid-19 ini.
Kemudian, untuk mendorong reformasi struktural di berbagai bidang dalam rangka meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi Indonesia.
"Juga mempercepat transformasi menuju ekonomi digital dan memastikan manfaat dari perubahan demografi," kata dia.
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan melebarkan defisit anggaran apabila ekonomi di Tanah Air semakin memburuk akibat Covid-19.
Defisit itu akan diperlebar apabila program antisipasi yang dilakukan pemerintah membutuhkan lebih banyak biaya.
"Walaupun kita tidak berharap lebih buruk, tapi sangat mungkin itu terjadi, pemerintah akan melebarkan defisitnya jika dibutuhkan," ujar Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan kuliah umum secara daring kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Angkatan ke-60 dan 61, Kamis (9/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/15181371/pemerintah-lebarkan-defisit-apbn-hingga-634-persen-akibat-pandemi