Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, selain 43 penyidikan perkara baru tersebut, KPK juga menangani 117 perkara penyidikan yang dimulai sejak sebelum tahun 2020.
"Total pada semester I, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020. Sehingga, total ada 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," kata Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2020).
Nawawi menuturkan pada semester I 2020, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penydikan perkara baru tersebut di mana 38 tersangka di antaranya sudah ditahan.
Adapun, total tersangka yang ditahan KPK sepanjang semester I 2020 berjumlah 64 orang karena terdapat tersangka yang sudah ditetapkan sebelum tahun 2020, namun baru ditahan pada 2020.
Nawawi melanjutkan, dalam pengembangan perkara di tingkat penyidikan, KPK telah melakukan 25 kali penggelaedahan, 201 penyitaan dan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang semester I 2020.
Sementara, pada tingkat penuntutan, KPK kini menangani 99 perkara di mana 60 perkara di antaranya merupakan perkara yang naik ke tahap penuntutan sebelum tahun 2020.
Dengan demikian, terdapat 39 perkara yang naik dari tahap penyidikan ke penuntutan pada semEeter I tahun 2020
Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan segala tantangan, kami berupaya menjaga konsistensi dari kesungguhan dalam memberikan kontribusi yang terbaik dalam pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi," kata Nawawi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/13150021/kpk-buka-43-penyidikan-perkara-baru-sepanjang-semester-i-2020