Salin Artikel

Ini Saran Sandiaga Uno bagi Pemerintah untuk Selamatkan UMKM

Saran tersebut disampaikan sehubungan dengan terpuruknya iklim perekonomian yang diderita pelaku UMKM akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Semua upaya dan sumber daya yang kita miliki itu kita harus upayakan untuk recovery dan revitalisasi," ujar Sandiaga dalam acara PolitikFest yang ditayangkan di kanal Youtube KompasTV, Minggu (16/8/2020).

Dalam situasi krisis, biasanya UMKM berperan menjadi penyelamat perekonomian negara. Contohnya pada krisis 1998.

Pada saat itu, UMKM dapat tegak berdiri dan bahkan memberikan sumbangsih besar terhadap negara di tengah ketidakpastian ekonomi.

Andil besar UMKM dalam negeri tak berhenti sampai di situ. Saat terjadi krisis keuangan global yang dipicu subprime mortgage yang dimulai di Amerika Serikat pada 2008, perekonomian Indonesia turut terjerembap.

Namun, peran UMKM kembali memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas perekonomian negara.

Menurut Sandiaga, peran UMKM justru berbeda pada saat terjadi krisis kesehatan pada 2020.

"Di pandemi 2020, justru UMKM yang terpukul jatuh di ronde-ronde pertama karena dengan adanya krisis kesehatan dan langsung disusul dengan PSBB," kata Sandiaga Uno.

"Mobilitas dan aktivitas masyarakat itu berhenti dan UMKM itu kan sebenarnya ada di garda depan dalam beberapa sektor kita, seperti konsumsi," lanjut dia.

Sandiaga mencatat, dari 64 juta UMKM yang ada di Indonesia, sekitar 40 persen hingga 50 persen omzetnya terjun bebas akibat Covid-19.

Menurut Sandiaga, situasi tersebut menjadi tantangan juga bagi pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan di tengah krisis kesehatan.

"Ini yang menjadi tantangan tersendiri bagaimana kita bisa terus survive di tengah krisis. Gimana bertahan nih. Saya selalu bilang UMKM kali ini biasanya kan UMKM yang menjadi penyelamat, kali ini UMKM yang diselamatkan," ungkap Sandiaga.

Sebelumnya, pemerintah akan membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT). Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan pemerintah.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang. Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas, Minggu (16/8/2020).

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelas Teten.

Menurut dia, program bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM ini bisa membantu pelaku usaha mikro dan diharapkan memiliki dampak positif dalam jangka panjang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/17/08444281/ini-saran-sandiaga-uno-bagi-pemerintah-untuk-selamatkan-umkm

Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke