Hal itu disampaikan oleh Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM Yunaedi dalam webinar bertajuk "Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan: Akankah Tahanan Nurani Mendapat Amnesti", Kamis (13/8/2020).
"Pada tahun 2020 pada tanggal 17 Agustus nanti kami akan memberikan kurang lebih kepada sebanyak 142.545 orang ini target kita," kata Yunaedi.
Yunaedi mengatakan, remisi tersebut diberikan pada nadapidana yang memenuhi syarat, mulai dari yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
Sementara itu, remisi pada narapidana dengan kejahatan narkotika, HAM, dan korupsi juga harus bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi justice collaborator.
Kesediaan menjadi justice collabolator harus dituangkan secara tertulis sesuai undang-Uundang yang berlaku.
"Remisi ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Tahun 1999 Nomor 174. Demikian juga regulasi-regulasi sesuai turunan berikutnya," ujar dia.
Ia mengatakan, sampai 13 Agustus ini, target remisi tersebut sudah terpenuhi sebanyak 83,48 persen.
Yunaedi berharap, tiga hari ke depan target 142.545 narapidana yang diberikan remisi akan terpenuhi.
"Sehingga 142.545 orang ini akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/21014581/kemenkumham-akan-beri-remisi-ke-142545-narapidana-saat-hut-ri-ke-75