"Tentunya kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (13/8/2020).
Karyoto belum mau berspekulasi soal kemungkinan KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di balik pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejagung.
Ia mengingatkan, seperti KPK, Polri dan Kejagung juga punya kewenangan untuk mengusut kasus dugaan pidana korupsi.
Kendati demikian, ia menegaskan , KPK akan tetap mensupervisi penyidikan penyidikan yang dilakukan Polri dan Kejagung, salah satunya dengan mengikuti gelar perkara yang akan dilakukan Polri pada Jumat besok.
"Diundang atau tidak diundang, itu kami punya kewajiban supervisi, nah sekalian besok kami hadir di acara gelar perkara, kami juga bisa melihat bagaimana penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bareskrim," ujar Karyoto.
Polri telah menetapkan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra karena diduga telah membuat dan menggunakan surat jalan palsu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima suap 500.000 dollar Amerika Serikat terkait pelarian Djoko Tjandra.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/20363481/kpk-apresiasi-polri-dan-kejagung-yang-tindak-anggotanya-dalam-kasus-djoko