Menurutnya, hal itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM,” kata Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
“Potensi perusakan lingkungan oleh adanya undang-undang ini sangat besar,” tutur dia.
Sandrayati menyebut, proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga tidak melibatkan partisipasi publik.
Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan hak asasi manusia dalam negara demokratis.
“Proses pembahasan dan juga substansi yang dibahas itu yang kami lihat tidak sesuai, belum sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara demokratis,” ungkap Sandrayati.
Komnas HAM juga menilai, melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja adalah sebuah kemunduran.
Sebab, selama bertahun-tahun Indonesia serius membangun negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia, serta negara yang peduli hukum.
Apalagi, Indonesia merupakan salah satu anggota dewan HAM PBB.
“Kami melihat bahwa kalau proses penyusunan Undang-undang Cipta Kerja ini dilanjutkan, ini satu kemunduran besar,” kata Sandrayati.
“Tapi kalau ini dilanjutkan dan diberlakukan undang-undang, saya rasa ini betul-betul akan kontradiksi dengan apa yang sudah dicapai bangsa Indonesia selama 75 tahun,” ujar Sandrayati.
Untuk diketahui, Komnas HAM mencermati dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Berdasarkan mandat dan wewenang Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM, Komnas HAM RI telah melakukan pengkajian atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimana kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/19431491/berpotensi-langgar-ham-komnas-ham-minta-pembahasan-ruu-cipta-kerja-tak