Retno menyatakan, peraturan tentang perjalanan bisnis RI-Korsel itu mulai berlaku pada 17 Agustus 2020.
"Pada hari ini saya umumkan bahwa Essential Business Travel Corridor Arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku mulai senin 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan kemerdekaaan RI ke-75," kata Retno dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8/2020).
Menurut dia, kerja sama perjalanan bisnis ini khusus bagi urusan bisnis dan diplomasi. Aturan ini tidak mengakomodasi izin perjalanan wisata.
"Bahwa travel corridor ini diperuntukkan untuk pebisnis esensial, kalangan diplomatik, dan dinas, dan tidak mencakup kunjungan untuk wisata," ujar dia.
Melalui kerja sama ini, Retno berharap kerja sama investasi dan bisnis kedua negara dapat tetap berjalan dengan baik pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan protokol kesehatan," ucap Retno.
Atas kerja sama ini, Retno pun menyampaikan terima kasih kepada Menlu Korea Selatan Kang Kyung-wha.
Retno mengatakan, Indonesia sebelumnya juga telah menyepakati essential business travel corridor arrangement dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang berlaku sejak 29 Juli 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/13565121/ri-korea-selatan-sepakati-kerja-sama-perjalanan-bisnis-pada-masa-pandemi