Jerinx ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas posting yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Menurut Isnur, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap Jerinx.
Karena itu, penahanan Jerinx seharusnya tidak perlu dilakukan karena cenderung dipaksakan.
Pasalnya, pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat.
Alih-alih menghadirkan diskursus, pihak pelapor justru merespons dengan menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.
Isnur menuturkan, ekspresi yang disampaikan Jerinx di dalam post Instagram-nya tersebut, yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO" sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran.
"Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian zegera mengeluarkan Jerinx dari tahanan.
"Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx jadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu.
Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/12194971/penetapan-jerinx-sebagai-tersangka-ujaran-kebencian-menuai-kritik