JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menduga bahwa oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki peran yang signifikan dalam membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Bahkan, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyebut, Pinangki sebagai tokoh kunci agar Joko dapat lepas dari jerat hukum pada kasus yang telah diputus sejak 2009 lalu itu.
"Kalau Anita (pengacara Djoko Tjandra) perannya pelaksana lapangan, tetapi oknum P ini desainernya," ujar Barita seperti dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2020).
Dugaan itu, sebut dia, lantaran Pinangki dapat bertemu Djoko Tjandra. Dugaan Barita, Djoko Tjandra menilai bahwa Pinangki memiliki akses yang kuat di antara penegak hukum.
"Sebab, tidak mudah untuk bisa bertemu Djoko Tjandra, kecuali Djoko yakin betul Pinangki punya akses ke mana-mana. Itu yang memberi garansi bahwa dia (Djoko) mau menerima Pinangki," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Kejagung dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang melibatkan Pinangki.
Selain agar mempermudah proses penanganan, menurut Barita, pelibatan KPK juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
"Kita juga mendorong agar penyelesaian kasus ini dalam perspektif membersihkan institusi Kejaksaan dan mendorong public trust," kata Barita kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
"Karena itu prosesnya diharapkan berjalan cepat dan adil serta melibatkan baik koordinasi dan supervisi lembaga kredibel dan independen seperti KPK," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/11581841/jaksa-pinangki-diduga-punya-peran-strategis-dalam-kasus-djoko-tjandra