JAKARTA, KOMPAS.com - "Gerilya" Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia meski berstatus buron kembali menumbangkan seorang aparat penegak hukum.
Setelah seorang jenderal polisi dijadikan tersangka oleh Polri terkait pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut, kini giliran Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret dalam polemik kasus Djoko Tjandra. Namanya muncul setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar. Kala itu, Djoko masih berstatus buron.
Pinangki sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.
Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya, pada Selasa malam. Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, menurutnya, proses penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif. Setelah penangkapan, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutur Hari.
Muluskan PK
Dalam kasus ini, Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Permohonan PK tersebut diajukan Djoko Tjandra secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu berhasil dilakukannya meski menyandang status buronan.
"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ungkap Hari.
Selain itu, Kejagung memastikan bahwa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hadir pula dalam pertemuan itu pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.
Diduga terima suap
Hari membeberkan nominal suap yang diduga diterima oleh Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga, hadiah tersebut dijanjikan atas peran Pinangki dalam memuluskan upaya PK Djoko Tjandra tersebut.
"Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” ucap Hari.
Menurut Hari, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui nominal yang diterima Pinangki secara lebih rinci.
Atas tindakannya, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta. Selanjutnya, penyidik akan mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/08110231/dugaan-peran-jaksa-pinangki-hingga-suap-rp-74-miliar-dalam-kasus-djoko