JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pegawai pemerintahan yang bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bantuan serupa sebelumnya juga diberikan pemerintah kepada pegawai swasta.
"Awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta. Itu karena juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seperti dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (11/7/2020).
Para pegawai pemerintah non-PNS ini, imbuh Ida, adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta dan tidak mendapatkan gaji ke-13.
Menurut dia, para pegawai jenis ini memiliki gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).
Ida menambahkan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat secara merata.
Khusus untuk tenaga kerja yang terdampak Covid-19 dijalankan program Kartu Prakerja dan subsidi gaji. Namun, pekerja yang sudah tergabung dalam program Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan subsidi gaji.
"Sebisanya semua masyarakat itu bisa merasakan manfaat kehadiran negara. Karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada satu dua orang," ujarnya.
"Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja berikan kesempatan itu kepada yang lainnya, dengan begitu pemerataan bisa kita dapatkan," terang dia.
Kelak, ia menambahkan, para penerima bantuan subsidi tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Dengan demikian, akumulasi bantuan yang akan diterima mencapai Rp 2,4 juta.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
Penerima bantuan subsidi ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.
Artikel ini telah naik di Kontan.co.id dengan judu "Catat, Pegawai Pemerintah Non-PNS Juga Dapat Bantuan Subsidi Gaji"
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/16070381/pegawai-pemerintah-non-pns-juga-bakal-terima-bantuan-rp-24-juta