"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (11/8/2020).
Mahfud mengatakan, mantan ketua maupun wakil ketua lembaga negara hingga mantan menteri bisa mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.
Mereka bisa mendapatkan bintang tanda jasa tersebut jika sudah selesai tugas dalam satu periode jabatan.
"Bahkan (sebelum ada masalah hukum) mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, sudah dianugerahi bintang tersebut," kata dia.
Jika pemerintah tidak memberikan bintang tanda jasa kepada para mantan pimpinan lembaga itu tanpa alasan hukum, menurut Mahfud, ini justru melanggar aturan.
Menurut dia, jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang yang kritis, berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara tidak adil.
Mahfud menyebut, ada beberapa orang yang akan menerima bintang tanda tersebut selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius. Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19," ucap dia.
"Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dan lain-lain. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya," kata Mahfud.
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon karena telah menuntaskan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.
Fadli merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, Fahri merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS.
Namun, saat ini, Fahri diketahui sudah keluar dari PKS dan bergabung dengan Partai Gelora.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/14340141/mahfud-pemberian-bintang-tanda-jasa-ke-fadli-zon-dan-fahri-hamzah-sesuai