Salin Artikel

Ini 3 Bekal bagi Agen Perubahan di Tengah Pandemi Covid-19

Agen perubahan ini bertugas mengingatkan masyarakat untuk mengubah perilaku di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, untuk menggunakan masker.

Maka dari itu, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan berpandangan, setiap agen perubahan perlu memiliki tiga hal penting.

“Fokus saja, agen perubahan di kecamatan a, b, c, dan sebagainya. Yang penting sebelum mereka turun, mereka harus kita berikan bekal, paling tidak ada tiga materi yang mereka harus pegang,” kata Lilik dalam siaran langsung di akun Youtube BNPB, Senin (10/8/2020).

Materi yang dimaksud yaitu bagaimana mengadaptasi kebiasaan baru untuk mengubah perilaku yang didasarkan pada protokol kesehatan.

Lilik menuturkan, materi tersebut perlu disesuaikan dengan objek, misalnya lokasi.

“Misalnya kalau di tempat ibadah itu protokolnya kayak apa sih,” tutur dia.

Lebih lanjut, Lilik menilai materi yang disampaikan kepada masyarakat perlu menyerap kearifan atau budaya lokal.

Kemudian, setiap agen perubahan dinilai perlu dibekali persoalan komunikasi publik. Hal itu bertujuan agar penyampaian informasi dapat disampaikan dan diterima dengan baik.

Terakhir, agen perubahan perlu mendokumentasikan kegiatan yang mereka lakukan.

Lilik menuturkan, dokumentasi tersebut kemudian diunggah ke aplikasi InaRISK Personal.

“Satu aktivitas itu satu balon. Jadi kalau nanti banyak aktivitas berarti banyak balon. Kita ingin mewarnai peta Indonesia dengan balon-balon itu,” ucap Lilik.

“Artinya makin banyak balon, makin banyak aktivitas masyarakat yang terkait dengan pencegahan Covid-19 di Indonesia,” sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/21313951/ini-3-bekal-bagi-agen-perubahan-di-tengah-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke