Perubahan status ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang baru diteken Presiden Joko Widodo.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Dini mengatakan, PP ini merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B dan pasal 69C.
Pada intinya pasal-pasal itu mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN. Dalam hal pegawai KPK belum berstatus ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun semenjak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
"PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara," kata Dini.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," sambung dia.
Diberitakan, peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Beni Kurnia Ilahi menilai, peralihan status pegawai KPK ini dapat mengganggu independensi.
Meskipun secara legal formal dibenarkan karena perintah undang-undang, tapi kehadiran PP Nomor 41 itu, menurut Beni berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga seperti KPK.
Dengan perubahan status kepegawaian itu, Beni menyebutkan bahwa hal itu akan berimplikasi pada independensi lembaga KPK.
Sebab, jika pegawai KPK dikategorikan seperti ASN biasa, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN yang dikhawatirkan bakal terikat ketentuan eksekutif.
"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah indonesia," ujar Beni.
"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar yang berhubungan dengan presiden atau kementerian dan lembaganya, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/18342131/pegawai-kpk-jadi-asn-istana-sebut-tak-ganggu-independensi