Menurut Wahyudi, keberadaan lembaga independen itu akan menjadi pengawas dan pelaksanaan dari UU Perlindungan Data Pribadi.
"Otoritas perlindungan data independen merupakan lembaga publik independen yang berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap hukum perlindungan data," kata Wahyudi dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi', Senin (10/8/2020).
Wahyudi mengatakan, peran lembaga independen tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan dalam UU PDP.
Lembaga independen ini punya peranan penting dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan.
"Otoritas perlindungan data tidak hanya berfungsi sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasehat kebijakan dan negosiator. Tapi mereka juga harus dapat menegakan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU PDP," ujar dia.
Untuk membentuk lembaga independen ini, pemerintah dapat mengacu pada APEC Privacy Framework 2016 yang menekankan bahwa pembentukan badan atau lembaga penegakkan perlindungan data pribadi dengan model yang diserahkan pada masing-masing negara.
Ia mengatakan, pemerintah dan DPR nantinya bisa menetapkan lembaga independen itu bertanggung jawab pada siapa hingga standar yang tepat dalam pembentukan lembaga tersebut.
"Sulit bagi kita menemukan standar yang tepat, standar supervisory authority ini seperti apa, karena ombudsman, KPK memiliki standar yang berbeda," lanjut dia.
Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar, akademisi serta penyerahan DIM dari seluruh fraksi di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/16444751/elsam-dorong-dibentuk-lembaga-independen-dalam-ruu-pdp