Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, peralihan status yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tersebut akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.
"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-undang 19 Tahun 2019," kata Kurnia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Menurut Kurnia, PP Nomor 41 Tahun 2020 dan produk-produk hukum lain yang berdasarkan UU KPK baru hanya melanjutkan kerusakan yang ditimbulkan UU tersebut.
Kurnia melanjutkan, keberanian KPK dalam menindak kasus korupsi juga sulit diharapkan karena KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif.
Selain itu, kasus-kasus yang ditangani KPK juga dapat terganggu di tengah jalan dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN.
"Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ujar Kurnia.
Ia menambahkan, perubahan status pegawai ini juga dapat mengurangi independensi penyidik KPK karena para penyidik akan berubah status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.
"Jadi kita akan sulit kedepan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, PP Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN resmi diterbitkan.
Perturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai KPK kini berstatus sebagai ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/15235131/icw-nilai-independensi-kpk-kian-terkikis-setelah-pegawai-jadi-asn