Isi Inpres tersebut tentang "Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19".
Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," kata Idham melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Idham tak memungkiri kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, aparat kepolisian di masing-masing daerah akan merumuskan implementasi dari Inpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, polisi akan mengedepankan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," tutur Idham.
Pelibatan Babinkamtibmas bertujuan agar program yang dirumuskan di tiap daerah dapat dijalankan dengan maksimal.
Hal itu dinilai sesuai dengan tugas pokok Babinkamtibmas sebagai unsur pembina di masing-masing desa atau kelurahan.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Sebagai informasi, hingga Minggu pukul 12.00 WIB, terdapat 125.396 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dalam 24 jam terakhir, terdapat 1.893 kasus baru.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/10222571/jokowi-keluarkan-inpres-soal-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-ini-kata