Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Imparsial Sebut TNI Tak Perlu Dilibatkan Atasi Terorisme, Ini Alasannya

"Imparsial menilai pelibatan militer dalam penangananan aksi terorisme merupakan pilihan terakhir, yakni dilakukan pada saat kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme," Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Adapun upaya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Tanah Air berdasarkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Ghufron menyatakan bahwa pelibatan TNI juga harus atas dasar keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Di sisi lain, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Perpres perbantuan militer tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, pembahasan rancangan Perpres tersebut harus berjalan transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan perpres tersebut.

Menurut dia, ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik.

"Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draf terbaru (tentang Perpres tersebut)," kata dia.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah LSM.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).


Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses perpres tersebut.

"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud.

Mahfud juga meyakini pasukan elit TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.

Menurut dia, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

"Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/09343711/imparsial-sebut-tni-tak-perlu-dilibatkan-atasi-terorisme-ini-alasannya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Nasional
Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Nasional
Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Nasional
Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke