Salin Artikel

Keputusan PBNU Tetap Ikut Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

JAKARTA, KOMPAS.com - Katib Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (6/8/2020) siang.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas tentang polemik terkait Program Organisasi Penggerak (POP). Yahya menyampaikan keputusan NU tetap ikut serta dalam program yang diinisiasi oleh Kemendikbud itu.

“Ini silaturahim untuk mengurai kekusutan komunikasi yang sempat terjadi," ujar Yahya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.

"Dalam suasana prihatin akibat pandemi dan masyarakat sangat membutuhkan jalan keluar dari berbagai kesulitan, sangat tidak elok kalau kontroversi yang tidak substansial dibiarkan berlarut-larut," tutur dia.

Menurut Yahya, keputusan terkait POP diambil dalam rapat PBNU, Selasa, (4/8/2020) lalu, setelah ada klarifikasi mengenai dua hal.

Pertama, POP bukan program yang bersifat akar rumput, tapi lebih bersifat laboratorial. Yahya mengatakan, Nadiem telah memberikan klarifikasi bahwa Kemendikbud hanya bermaksud membeli model inovasi dari berbagai pihak yang menawarkan gagasan.

"Yang diukur adalah kelayakan gagasan dan perencanaan eksekusinya. Pihak manapun bisa ikut tanpa harus bergantung pada ukuran organisasi atau keluasan konstituennya," ucap Yahya.

"Untuk menyentuh akar rumput, termasuk warga NU, Kemendikbud menyiapkan sejumlah program lain, misalnya, program afirmasi," katanya.

Kedua, pelaksanaan POP dimulai pada Januari 2021, sehingga ada waktu yang cukup untuk menuntaskan pelaksanaan program sepanjang tahun depan.

“Kami mendukung upaya Mendikbud untuk mengambil langkah konkret sebagai jalan keluar dari kesulitan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Kami juga mendukung upaya-upaya memperbaiki kapasitas sistem pendidikan kita. Tentu tetap kritis terhadap kekurangan yang ada," ujar Yahya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama memutuskan mundur dari Program Organisasi Penggerak.

Terkait hal itu, Nadiem berharap organisasi penggerak yang selama ini sudah menjadi mitra strategis pemerintah dan berjasa besar di dunia pendidikan, dapat kembali bergabung dalam Program Organisasi Penggerak.

Dalam keterangan tertulisnya, Nadiem juga menyatakan bahwa Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation dipastikan menggunakan skema pembiayaan mandiri untuk mendukung POP.

Sehingga, kedua yayasan yang selama ini bergerak di bidang pendidikan tersebut tidak memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menjalankan programnya.

Dengan demikian, Nadiem berharap hal itu akan menjawab kecemasan masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan dan isu kelayakan hibah yang sekarang dapat dialihkan kepada organisasi yang lebih membutuhkan.

Sementara, organisasi yang menanggung biaya pelaksanaan program secara mandiri nantinya tidak wajib mematuhi semua persyaratan pelaporan keuangan yang sama yang diperlukan untuk Bantuan Pemerintah dan tetap diakui sebagai partisipan POP.

Namun, Kemendikbud tetap akan meminta laporan pengukuran keberhasilan program dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Instrumen pengukuran yang digunakan antara lain Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter untuk SD dan SMP atau Instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak untuk PAUD.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/22442911/keputusan-pbnu-tetap-ikut-program-organisasi-penggerak-kemendikbud

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke