Salin Artikel

Berkaca dari Djoko Tjandra, Mendagri Usul Penambahan Status Hukum di Data Kependudukan

Menurut dia, hal itu akan meminimalisasi terulangnya kasus buron hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang bisa membuat e-KTP meskipun berstatus buron.

Nantinya, mereka yang berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang bisa ditandai di data kependudukannya untuk memudahkan pengejaran.

"Sebab Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO (Daftar Pencarian Orang) maka akan menjadi alert system," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

"Sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," kata Tito.

Ia mengatakan nantinya Ditjen Dukcapil di pusat hingga Dinas Dukcapil di daerah bisa bekerja sama dengan penegak Polri, KPK, dan kejaksaan untuk merealisasikan usulnya itu.

Tito mengaku sangat terbantu dengan data kependudukan yang tersimpan rapi di Ditjen Dukcapil ketika masih menjabat Kapolri dalam menelusuri berbagai tindak kejahatan seseorang.

Mendagri mengungkapkan, sebelum menggunakan data Dukcapil kalau ada kasus pencurian, Polri biasanya melakukan penyidikan forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di TKP.

Sidik jari kemudian disimpan sampai ditangkap tersangka pelakunya. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka.

Menurut dia dengan adanya e-KTP semestinya hal tersebut tak perlu lagi sebab sidik jari yang ditemukan bisa langsung dicocokkan dengan data e-KTP di Ditjen Dukcapil.

"Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil," ujar Tito.

"Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari. Ini membuat revolusi atau percepatan pengungkapan kasus kejahatan di kepolisian," tutur mantan Kapolri itu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/18212011/berkaca-dari-djoko-tjandra-mendagri-usul-penambahan-status-hukum-di-data

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke