Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi persnya, Selasa (4/8/2020).
"Jadi kapan? Saya pikir dalam waktu dekat juga sudah akan selesai (pemeriksaan pendahuluan)," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, pihaknya melalui kelompok kerja fungsional sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran, mulai dari Firli hingga penyedia helikopter.
Hasil klarifikasi itu disimpulkan dalam bentuk sebuah laporan yang akan diberikan ke Dewan Pengawas KPK, kemudian Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Nanti Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tetang itu, dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan," ujar dia.
Terkait hasil klarifikasi, Tumpak enggan mengungkapkannya ke publik.
Menurut dia, hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan apabila sudah ada keputusan akhir mengenai kasus tersebut dari Dewan Pengawas KPK.
"Percaya sajalah bahwa kami tetap akan menyampaikan itu (hasil klarifikasi) sepanjang nanti kalau sudah selesai persidangannya. Kalau itu (ada) persidangan," ucap dia.
Kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dilaporkan oleh Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Sidang etik
Tumpak juga mengatakan, pihaknya segera menggelar sidang etik pada Agustus ini.
Kata dia, persidangan itu nantinya dilaksanakan secara tertutup.
"Jadi kemungkinan bulan delapan, Agustus nanti kita melakukan sidang etik," kata Tumpak.
Ia menjelaskan, sidang etik itu tidak akan dilaksanakan setiap pekan, tetapi dijadikan satu hari bersama-sama seluruh perkara lain yang telah siap disidangkan.
Setelah persidangan Agustus ini, kata Tumpak, persidangan akan dilaksanakan lagi sekitar Desember 2020.
Namun, ia berharap tidak ada lagi pelanggaran etik sehingga tidak perlu melakukan sidang Desember mendatang.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan alasan mengapa sidang pelanggaran etik yang melibatkan seluruh pegawai KPK, termasuk komisionernya, dilaksanakan secara tertutup.
Menurut Albertina, permasalah etik bukanlah masalah benar atau salah sehingga harus dilaksanakan secara tertutup.
"Karena kita tau bahwa masalah etik, bukan benar atau salah, tapi pantas atau tidak pantas, masalah patut atau tidak patut. Ini masalah etik," ujar Albertina.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan yakin bahwa Dewas akan melaksanakan persidangan secara obyektif.
Kendati demikian, Albertina mengatakan, untuk sidang putusan etik akan dilaksanakan secara terbuka.
Terima laporan etik
Adapun Dewas KPK selama ini telah menerima dan menangani 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik di KPK.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, dari 14 pengaduan tersebut Dewan Pengawas KPK belum pernah melaksanakan persidangan etik.
Namun, dari 14 pengaduan tersebut sudah ada yang diselesaikan Dewan Pengawas KPK dengan tetap melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan.
"Sisanya, masih ada yang tahap pada analisis awal, masih dianalisis. Dan kemudian yang berikutnya di tingkat klarifikasi," ujarnya.
Selain itu, Dewas KPK pun telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang dari KPK.
Pengaduan tersebut masuk dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Ditelaah dan diklarifikasi 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rakorwas 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait 23 surat dan diarsipkan 14 surat," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, pengaduan yang diterima Dewas antara lain pemblokiran rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, hingga penanganan kasus yang berlarut-larut seperti kasus R.J Lino.
"Pengaduan soal tipikor (tindak pidana korupsi) banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK umpama di penindakan pencegahan," ucap Tumpak.
Penjelasan Pimpinan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan demi efisiensi waktu.
"Terlepas apa pun pendapat masyarakat tetapi dari sisi efisiensi waktu, itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," kata Alex usai acara pembagian masker, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari Antara.
Alex mengaku telah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter yang berujung pada laporan ke Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurut Alex, Firli menggunakan helikopter karena waktu tempuh dari Palembang menuju kampung halamannya di Baturaja memakan waktu berjam-jam bila menggunakan mobil.
Alex menambahkan, Firli pun menggunakan helikopter tersebut dengan cara menyewa.
"Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pulang pergi) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ujar Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/07160131/dewas-kpk-segera-rampungkan-dugaan-pelanggaran-etik-firli-bahuri