Menurut Albertina, permasalah etik bukanlah masalah benar atau salah sehingga harus dilaksanakan secara tertutup.
"Karena kita tau bahwa masalah etik, bukan benar atau salah, tapi pantas atau tidak pantas, masalah patut atau tidak patut. Ini masalah etik," kata Albertina dalam konferensi persnya, Selasa (4/8/2020).
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan yakin bahwa Dewas akan melaksanakan persidangan secara objektif.
Kendati demikian, Albertina mengatakan, untuk sidang putusan etik akan dilaksanakan secara terbuka.
"Tapi tidak perlu khawatir bahwa pada waktu putusan, jadi akhirnya, di putusan itu akan dilaksanakan secara terbuka jadi siapa saja bisa melihat. Tapi dalam proses persidangan tertutup," ucap dia.
Anggota Dewas KPK Harjono dalam konferensi pers yang sama menyebutkan, pihaknya selama ini telah menerima dan menangani 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik di KPK.
"Dari pengaduan yang masuk kepada Dewas sampai sekarang ini menerima 14 pengaduan sudah ditindaklanjuti," kata Harjono.
Harjono mengatakan, dari 14 pengaduan tersebut Dewan Pengawas KPK belum pernah melaksanakan persidangan etik.
Namun, dari 14 pengaduan tersebut sudah ada yang diselesaikan Dewan Pengawas KPK dengan tetap melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan.
"Sisanya, masih ada yang tahap pada analisis awal, masih dianalisis. Dan kemudian yang berikutnya di tingkat klarifikasi," ujarnya.
Adapun perkara dugaan pelanggaran etik yang masih menunggu hasil keputusan Dewas adalah kasus penggunaan helikopter swasta oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/20004571/ini-alasan-dewan-pengawas-kpk-gelar-sidang-etik-tertutup