Salin Artikel

Setara Institute: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Lemahkan Reformasi Sektor Keamanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dia menilai rancangan Perpres tersebut akan merusak desain reformasi sektor keamanan.

"Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan karena merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Menurut Hendardi, amanat reformasi telah meletakkan TNI sebagai alat pertahanan. Sedangkan, Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran  jika rancangan Perpres tersebut disahkan.

Sebab, rancangan tersebut akan menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme.

Termasuk keleluasaan TNI mengakses APBD terkait terorisme, serta bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan terorisme.

"Alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, kepemimpinan Jokowi justru terus-menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilese pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas," kata Hendardi.

Hendardi menambahkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, bahwa upaya penanganan terorisme perlu mengedepankan pendekatan penegakan hukum.

Sehingga, lanjut dia, seluruh unsur yang terlibat dalam penindakan harus dapat melakukan penyesuaian dengan sistem tersebut, terutama dalam hal pertanggungjawaban operasi dan perlindungan HAM.

Menurutnya, pelibatan TNI dimungkinkan pada tingkat tertentu, di mana eskalasi ancaman masuk dalam lingkup ancaman militer dan dijalankan dengan perintah otoritas politik.

"Karenanya, diperlukan definisi yang jelas tentang aksi terorisme yang menjadi tupoksi TNI dan tindak pidana terorisme yang menjadi ranah aparat penegak hukum, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih peran," tegas Hendardi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Selain itu ia juga mengatakan pemerintah juga telah berdiskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).

Kendati demikian, Mahfud mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimis sebentar lagi DPR akan segera memproses Perpres tersebut.

"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud.

Mahfud juga yakin pasukan elite TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme. Menurutnya, kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

"Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/20520141/setara-institute-perpres-pelibatan-tni-atasi-terorisme-lemahkan-reformasi

Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke