Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, pada Minggu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 apabila mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Minggu sore, terdapat penambahan 1.519 kasus positif.
Dengan demikian total ada 111.455 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam data yang sama, diketahui total ada 68.975 pasien sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan total ada 5.236 pasien meninggal setelah terpapar Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/02/16131741/update-2-agustus-kasus-suspek-covid-19-capai-62366-orang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan