Salin Artikel

Lima Bulan Wabah Virus Corona dan Kasus yang Tak Kunjung Mereda...

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menyampaikan bahwa kasus Covid-19 terus bertambah karena penularan virus corona masih terjadi di masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (30/7/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui masih ada penambahan 1.904 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total ada 106.336 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini disampaikan Satgas Covid-19 dalam situs Covid19.go.id yang diakses Kompas.com pada Kamis sore.

Secara lebih detail, 1.904 kasus baru itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan 30.046 spesimen dari 14.976 orang yang diambil sampelnya.

Total, Pemerintah sendiri sudah menguji 1.477.629 spesimen dari 856.003 orang. Artinya, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Sebaran kasus baru

Kasus Covid-19 di Indonesia tercatat di 34 provinsi atau semua provinsi, dari Aceh hingga Papua.

Secara rinci, sudah ada 476 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak penularan virus corona.

Setidaknya ada lima provinsi yang masih mencatat penambahan kasus per hari dalam jumlah tinggi, yaitu DKI Jakarta dengan 397 kasus baru, Jawa Timur dengan 288 kasus baru dan Jawa Tengah dengan 161 kasus baru.

Kemudian, Jawa Barat dengan 147 kasus baru dan Sulawesi Selatan dengan 95 kasus baru.

Data pasien sembuh dan meninggal

Berdasarkan data tersebut, dalam periode yang sama juga terdapat penambahan 2.154 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Sehingga, total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona hingga saat ini ada 64.292 orang.

Jumlah itu setara 60,5 persen dari total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi.

Akan tetapi, pemerintah juga mengungkap kabar duka dengan masih ditemukannya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Dalam periode 29 - 30 Juli 2020, diketahui ada penambahan 83 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam sehari.

Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang meninggal dunia ada 5.058 orang.

Adapun, saat ini jumlah pasien Covid-19 yang masih menjalani pemeriksaan ada 36.986 orang.

Kemudian, tercatat juga ada 53.723 orang yang saat ini berstatus suspek terkait Covid-19.

Persiapan khusus Shalat Idul Adha

Pemerintah mengeluarkan imbauan khusus menjelang Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, salah satunya terkait dengan pelaksanaan shalat id.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, untuk melaksanakan shalat Idul Adha di saat pandemi Covid-19, harus ada beberapa persiapan khusus.

"Shalat Idul Adha saat pandemi, terutama kepada pengelola masjid, pastikan menyiapkan petugas pengawasan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," ujar Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Kamis.

Selain itu, pengelola masjid juga harus membersihkan dan menyemprot disinfektan di area shalat, serta mengatur dan membatasi akses keluar masuk orang.

Kemudian, pengelola juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer sebelum jemaah berwudhu, serta memeriksa suhu tubuh jemaah di pintu masuk.

"Termasuk membatasi jarak minimal satu meter dengan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah sesuai rukun, serta tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infak," kata dia.

Pastikan kondisi tubuh sebelum Shalat Idul Adha

Wiku melanjutkan, untuk masyarakat yang akan melaksanakan shalat Idul Adha secara berjemaah di tempat umum, harus dipastikan dalam kondisi yang sehat.

Mereka juga harus membawa sajadah dan perlengkapan shalat pribadi, lalu menggunakan masker, dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Khususnya anak-anak, lanjut usia, dan orang dengan penyakit bawaan diimbau untuk tidak ikut shalat berjemaah, selalu jaga jarak antara jemaah minimal satu meter, tidak boleh ada kontak fisik berupa salaman, pelukan, setelah shalat," ujar dia.

Wiku mengatakan, imbauan tersebut seluruhnya tercantum dalam peraturan perundangan sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat.

Selain penyelenggaraan shalat Idul Adha, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan adalah penjualan hewan kurban, serta kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban.

Aturan potong kurban saat pandemi

Wiku Adisasmito juga mengingatkan, kegiatan pemotongan hewan kurban untuk Idul Adha 1441 Hijriah harus mematuhi pedoman yang sudah diatur pemerintah.

Ia mengatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19 harus dilakukan di rumah pemotongan hewan yang bergolongan ruminansia.

"Kemudian perlu dilakukan prinsip-prinsip menjaga jarak satu meter untuk petugas, mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri, mengukur suhu tubuh di pintu masuk sehingga pastikan semua petugas dalam kondisi sehat," ujar Wiku.

Selain itu, kontak langsung antara petugas pemotongan hewan kurban satu dengan yang lainnya harus dihindari.

Hal penting yang harus diperhatikan adalah penyediaan fasilitas disinfeksi, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta pembersihan peralatan sebelum dan setelah digunakan.

Petugas juga harus tetap mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu boot.

Hal yang sama pun harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan ruminansi.

Antara lain tetap memeriksa suhu tubuh petugas, melarang orang sakit bertugas, menjaga jarak minimal 1 meter, mengatur jumlah panitia pemotongan, membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan, dan menerapkan kebersihan diri.

"Untuk petugas gunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, sepatu boot. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata Wiku.

Selain itu antara petugas yang menangani daging serta jeroan dari hewan kurban juga harus dibedakan.

Ini termasuk cara pendistribusian daging yang dilakukan panitia ke rumah para mustahik.

"Kami mohon agar seluruh petugas pemotongan hewan betul-betul menerapkan prinsip-prinsip ini dengan disiplin karena semua hasil pemotongan hewan akan disebar ke yang berhak dan tingkat kebersihan harus tetap dijaga mulai dari awal," kata dia.

Selain kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan adalah penjualan hewan kurban serta kegiatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.

Adapun payung hukum untuk imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/20202M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Kemudian, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19), serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/07012331/lima-bulan-wabah-virus-corona-dan-kasus-yang-tak-kunjung-mereda

Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke